Narkoba jenis sabu sebanyak 133 kilogram dan 8.500 butir ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah oleh tersangka M, Aceh Timur telah berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Saat penggerebekan di rumah Marzuki pada hari Sabtu (5/11) ditemukan barang bukti narkoba jenia sabu sebanyak 133 kilogram dan satu bungkus ekstasi yang disembunyikan dengan cara di kubur di dalam perkarangan rumah," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima oleh Antara di Jakarta, Minggu.
Irjen Pol Arman Depari menjelaskan bahwa barang haram tersebut masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jaur laut dengan menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Malaysia ke pelabuhan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
"Pengungkapan pada hari Sabtu (4/11) dan Minggu (5/11) pukul 01.30 WIB di dusun Tanjung Mulia Kelurahan Alue Dua Muka, Idi Rayeuk, Aceh Timur," ungkap Irjen Pol Arman Depari .
Selain itu Irjen Pol Arman Depari juga mengungkapkan, hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang berasal dari jaringan Malaysia – Aceh tersebut telah ditetapkan dua tersangka yakni RA dan M.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, BNN juga mengamankan dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam. Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN menerangkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Saat ini, kita masih dilakukan pengembangan untuk ungkap jaringan lainnya," jelasnya.
EmoticonEmoticon