Sebenarnya ane kurang gitu paham juga nih untuk artikel dengan judul "Penerjemah" yang ane posting kali ini, maklum karena emang diluar bidang. Cuma karena ada pesenan jasa seo dari klien, ane nekat deh tulis ini artikel.
Istiilah "Penerjemah" disini, mungkin agan-agan pasti udeh pada ngerti kan? Betul banget!! "Penerjemah" itu sebuah profesi sesorang yang dengan latar pendidikannya (khususnya pendidikan bahasa yang cakap), untuk mengalihkan dari satu bahasa ke bahasa lainnya. Terus, lingkup kerja dari "Penerjemah" itu kaya apa aja hayo, gan? Hehehehe....yang pasti lingkup kerja dari sorang yang berporfesi sebagai "Penerjemah" pada umumnya menerjemahkan buku-buku atau dokumen-dokumen dari bahasa asing ke bahasa Indonesia, misalnya atau sebaliknya.
Makanya sering kita lihat di iklan-iklan internet ada penerjemah bahasa Arab, penerjemah bahasa Inggris, penerjemah bahasa Jepang, penerjemah bahasa Mandarin dan banyak lagi lainnya.
Terus lagi, pernah gak agan dengar istilah "Penerjemah Tersumpah"? Ada yang tau apa itu "Penerjemah Tersumpah" itu apa? Sekali lagi, betul banget jawab ente, gan!!! :D
"Penerjemah Tersumpah" itu juga merupakan sebuah profesi. Tapi untuk bisa dapetin gelar sebagai "Penerjemah Tersumpah", haruslah terlebih dahulu lulus dengan nilai A (nilai diatas 80 maksudnya, gan!) dalam Ujian Kemampuan Penerjemah yang diselenggarakan oleh LBI FIB Universitas Indonesia. Setelah lulus nantinya akan diperoleh Sertifikat Penerjemah Tersumpah yang akan diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta (kalau sekarang berarti pak Jokowi, ya gan! :) ) melalui sebuah ceremony di Kantor Pak Gunernur tadi, gan.
Lantas apa bedanya penerjemah biasa dengan penerjemah tersumpah? Yang membedakan adalah kalau penerjemah tersumpah, pada umumnya akan menerjemahkan bahasa-bahasa hukum seperti misalnya, surat perjanjian, anggaran dasar, surat pendirian perusahaan, Ijazah, akte lahir, akte pernikahan dan lain-lain, dan setiap selesai menerjemahkan dokumen hasil terjemahkannya tersebut akan dibubuhkan stempel yang mencantumkan nama Penerjemah Tersumpah tersebut. Stempel tersebut adalah stempel resmi dan diakui oleh Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan penerjemah biasa tidak menggunakan stempel tersebut karena belum berhak menggunakannya sebelum lulus Ujian Kemampuan Penerjemah diatas.
Gimana, gan? Sekarang udah lumayan pahamkan apa itu penerjemah dan penerjemah tersumpah?
Semoga bermanfaat ya, gan? :)
EmoticonEmoticon